Jumat, 30 Januari 2015
Pengertian Surat Edaran, Pengumuman, Memo dan Disposisi
Surat Edaran
Memo
Adalah surat yang berisi pemberitahuan resmi untuk mengerti secara umum di dalam suatu organisasi, lembaga, dan instansi. Surat edaran ditujukan untuk umum tetapi dalam lingkup atau kalangan yang terbatas. Misalnya surat edaran Menpan untuk para pegawai di lingkungan Depdiknas, surat edaran Rektor selaku Civitas akademik, surat kepala sekolah untuk guru & karyawan, dll.
Pengumuman
Adalah pemberitahuan tentang sesuatu yang ditujukan kepada khalayak umum. Oleh karenanya pengumuman bersifat terbuka, penyampaian pengumuman dapat melalui papan pengumuman, surat dan media masa cetak (surat kabar, majalah) maupun elektronika (radio, tv, dan internet)
Pengumuman dibedakan menjadi 2 macam :
A. Pengumuman Resmi
Ciri - ciri :
- Terdapat kop kedinasan
- Terdapat nomor pengumuman
- Bahasa pengumuman singkat, jelas & formal
- Terdapat tanda tangan dan cap pembuat pengumuman
B. Pengumuman Tidak Resmi
Ciri - ciri :
- Tanpa kop kedinasan
- Tanpa Nomor pengumuman
- Tanpa cap atau stempel
Ciri - ciri Memo :
- Menggunakan kop lembaga/instansi/perusahaan
- Dibuat pada lembaran kecil (1/2 kwarto) tercetak memo, kepada, dari, dan isi
- Dibuat dalam keadaan mendesak dan pekerjaan harus segera dilaksanakan
- ISinya dapat berupa pemberitahuan/perintah/pesan petunjuk
- Cukup ditulis tangan
- Bahasanya singkat,/padat tanpa basa basi tetapi lengkap dan jelas
- Tanpa nomor dan tidak perlu cap/stempel
Disposisi
Disposisi merupakan petunjuk singkat tentang tindak lanjut (penyelesaian) terhadap suatu urusan atau surat masuk. Tujuan pembuatan disposisi ialah agar staf/bawahan dapat menindaklanjuti/menyelesaikan suatu urusan/surat masuk sesuai kehendak pimpinan.
Label:BahasaIndonesia
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
makasih mas bro saya numpang copas
BalasHapusmakasih mas bro saya numpang copas
BalasHapusTerimakasih , sudah membantu saya menjawab pertanyaan yang saya butuhkan
BalasHapus